JAKARTA -- Tim pemenangan HAZA (Harris-Zardewan) yakin akan putusan Mahkamah Konstitusi untuk mensahkan Kemenangan Pilkada Pelalawan. Berdasarkan undangan dari Panitera MK bahwa sidang perdana pembacaan gugatan pemohon (ZA) Zukri-Anas dimulai pada pukul 09.00 Wib Senin 11 Januari 2016.

Dengan agenda pendahuluan Pembacaan Permohonan dari ZA. Menurut Ketua Koalisi Amanat Rakyat Pelalawan Bersatu, Tengku Zulmizan Senin 11 Januari 2016 pagi di Mahkamah Konstitusi Jakarta,”Kita datang ke MK dengan yakin MK akan tetap konsisten , meski tidak memungkiri untuk menerima alasan lain jika memang terbukti bahwa hasil pilkada dipengaruhi dengan hal-hal lainnya saat mendengarkan keterangan pemohon," ucap Zulmizan.

Menurut Zulmizan, pasal 158 UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada Serentak menyebutkan bahwa pembatalan pasangan calon terpilih, hanya dapat disengketakan jika maksimal 2 persen perbedaan perolehan suara. Diluar itu, putusan KPU atas penetapan pemenang pilkada dianggap sah.

"Ini juga melihat perkembangan sidang dari perkara kab/ kota lain yang sudah disidangkan yang kasusnya lebih kurang sama dengan yang terjadi di Pilkada Kabupaten Pelalawan. Insya Allah optimis KPU Kabupaten Pelalawan selaku pihak termohon akan memenangkan perkara ini atau dengan kata lain permohonan/ gugatan pihak ZA akan ditolak oleh Majelis Hakim Konstitusi, karena hal tersebut yang menjadi dasar pemohon mengajukan sengketa,” kata Tengku Zulmizan.

Pasal 158 UU No. 8 Tahun 2015 juncto Peraturan MK No. 5 Tahun 2015 maka pihak ZA seharusnya tidak mempunyai legal standing mengajukan permohonan/ gugatan ke MK, karena persentase  perbedaan perolehan suara HAZA dengan ZA adalah 2,24%, sedangkan limit yang dibuat MK adalah maksimal 2%. 

Jika mengacu ke Pasal 158 UU No. 8 Tahun 2015 juncto Peraturan MK No. 5 Tahun 2015 maka pihak ZA seharusnya tidak mempunyai legal standing mengajukan permohonan/ gugatan ke MK, karena selisih suara HAZA dengan ZA adalah 2,24%, sedangkan limit yg dibuat MK adalah maksimal 2% tutup Ketua KRPB.**(ham)