Gaungriau.com, Pekanbaru -- Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau, LAMR Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), dan pemerintah kabupaten Rohul, sepakat menggesa mewujudkan hutan adat Bonai seluas 2.850 Ha. Satu langkah yang diperlukan adalah keputusan bupati tentang pengakuan masyarakat hukum adat di wilayahnya.

Hal itu disampaikan Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Harian (Sekum DPH) LAMR, Datuk Jonnaidi Dasa, Rabu 23 Agustus 2023. "Kami telah bertemu Bupati Rohul pekan lalu, untuk membicarakan hal tersebut. Bupati menyambut baik dan segera membentuk tim yang dipimpin Sekda Rohul, " kata Datuk Jonnaidi.

Kata Datuk Jonnaidi, dalam pertemuan itu, pihak LAMR juga diwakili Timbalan Ketum DPH Datuk Tarlaili dan Ketum DPH LAMR Rohul Datuk Seri Zulyadaini. Sedangkan dari Pemkab Rohul selain Bupati H Sukiman yang didampingi sejumlah staf seperti Sekda M Zaki.

Menurut Jonnaidi, hutan adat tersebut diusulkan Masyarakat Adat (MA) Bonai, Juni 2023, seluas 2.850 Ha. Usulan MA Bonai telah melalui beberapa tahap yakni survei lokasi dan pemetaan serta pencocokan (overlay) dengan keberadaan lahan, kemudian dilanjutkan dengan kajian terhadap peraturan perundangan yang berlaku.

Menurutnya, dasar hukum pengakuan masyarakat adat sebagai syarat memperoleh wilayah hutan adat tersebut antara lain Permendagri No 52 Tahun 2014 dan Perda Riau No. 14 Tahun 2018, Permen LHK No. 17 tahun 2020. Jadi, Pemkab Rohul tinggal melaksanakan pengajuan masyarakat adat yang memang sudah lama wujud.

"Bupati Sukiman menyatakan siap mendukung program penyelamatan hutan melalui skema Hutan Adat di Kementrian LHK dan beliau menugaskan Sekretaris Daerah Rokan Hulu Muhammad Zaki untuk membicarakan dan membahasnya bersama OPD/ dinas terkait seperti Bagian Tapem, DLH, Pariwista dan Kebudayaan serta Bagian Hukum Pemerintah Kab. Rohul.

"LAMR Prov. dan Kab/Kota selalu bersama MA dalam memperjuangkan hak-hak komunal lahan ulayat yang sudah hampir punah. Jika kita ingin melihat eksistensi MA di Riau ini maka segala yang berkaitan dengan lingkungan kehidupannya harus dipertahankan “ sebut Datuk Jonnaidi.

Pemerintah melalui KLHK telah membuat program Perhutanan Sosial termasuk di dalamnya Hutan Adat. Pemerintah berkeinginan MA dilibatkan dalam memelihara hutan di sekitar wilayah mereka.

Lokasi hutan adat yang diperjuangkan ini terletak di Desa Bonai Kec. Bonai Darussalam Kab. Rokan Hulu, terhampar sepanjang kiri dan kanan Sungai Rokan bagian hilir sungai sampai perbatasan wilayah Kabupaten Rokan Hilir. (rls)