• Wilgo Zainal

JAKARTA -— Politisi Fraksi Partai Gerindra DPR Wilgo Zainal sangat menyayangkan terjadinya adanya perjanjian setoran 10 persen dari gaji pendamping dana desa setiap bulan.  

Dia meminta jangan  lagi ada parpol yang mendompleng dana desa yang merupakan uang rakyat, sejatinya harus dipakai untuk kepentingan dan dikembalikan kepada rakyat, bukan digunakan untuk kepentingan golongan atau partai tertentu. Pihaknya akan melakukan perlawanan keras apabila benar-benar isu pungutan 10 persen itu benar-benar terjadi di daerah pemilihannya di Nusa Tenggara Barat.

“Kami harap hal itu (setoran 10 persen), jika ada segera dihentikan. Karena dana desa yang digunakan adalah dana rakyat dan harus digunakan untuk kepentingan rakyat pula. Dana desa bukan sumbangan partai tertentu, “ ujar Wilgo di gedung DPR Jakarta, Senin 2 Nopember 2015.

Beberapa hari lalu beredar di dunia maya, kop surat rekrutmen dari partai tertentu untuk pendamping dana desa di Kabupaten Sukabumi‎. Isinya memuat perjanjian setoran 10 persen dari gaji pendamping dana desa setiap bulan itu, membuat gusar elite politik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Isu tersebut dinilai sengaja dibuat sebagai upaya sistematis merusak soliditas PKB dan reputasi Menteri Desa, Transmigrasi, dan Pembangunan Daerah Tertinggal Marwan Jafar.

Wakil Sekjen PKB Lukman Edy menambahkan saat ini Marwan yang merupakan kader PKB, tengah bekerja keras menyukseskan program pembangunan desa. “Beredarnya surat rekrutmen yang diduga palsu itu, menurut Lukman, dalam skala yang lebih besar ingin mengganggu kinerja pemerintahan.

"PKB pasti akan memberi sanksi kepada oknum tersebut. PKB sebagai institusi tidak pernah memerintahkan kader seperti itu, apalagi kemudian mengedarkannya kepada calon-calon pendamping desa," kata Wakil Ketua Komisi II DPR tersebut.

Dalam surat berkop PKB tertulis yang menandatangani atas nama Indra Sukmana Agustian, Spd. Alamat yang dicantumkan Kp. Cisarua RT 16 RW 03 Desa Berekah, Kec. Bonjonggenteng, Kabupaten Sukabumi.