JAKARTA -- Ketua Pansus Asap DPD RI Parlindungan Purba berjanji akan mengungkap perusahaan-perusahaan besar yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan selama ini seperti yang disebut oleh Walhi. Kesepuluh perusahaan besar itu adalah  Mas Group, Sampoerna, Raja Garuda Mas, Wilmar,  PTPN, Sime Darby, Cargill, First Resource, Provident Agro dan Marubeni.

"Untuk sepuluh perusahaan itu, DPD RI akan memastikan dengan pihak-pihak terkait. Jadi, Pansus Asap DPD RI ini nantinya akan mengkaji perundang-undangan, pencegahan dan sanksi bagi pelanggar aturan, serta mengungkap perusahaan-perusahaan besar yang disebut-sebut tersebut, " ujar Parlindungan Purba pada wartawan di Kompleks Parlemen DPD/DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, Selasa 3 Nopember 2015.

Didampingi Wakil Ketua Pansus Asap Djasarmen Purba (Kepri), Abdul Aziz (Sumsel), A. Gaffar Usman (Riau), Wa Ode Hamsina Bolu (Sulawesi Tenggara), Hj. Asmawati (Sumsel), dan Abdul Rachman (Kalimantan Tengah), Parlindungan menyontohkan UU Nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana. Tapi  prakteknya, BNPB fokus kepada bencana alam nasional, bukan daerah. Sementara Permandagri No.21 tahun 2011 mengenai dana pencegahan tidak ada untuk penanggulangan darurat asap. UU Lingkungan Hidup dan penanggulangan bencana masing menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten dan provinsi.

“Nah, RUU Kebakaran hutan dan lahan yang diusulkan DPD RI nanti untuk penguatan daerah jika terjadi kebakaran yang ditangkap adalah pemilihak lahan,” tambah Parlindungan.

Karena itu Pansus DPD RI akan mengumpulkan berbagai data perundang-undangan, peraturan pemerintah daerah (Pergub, Perbup dan lain-lain) untuk sinkronisasi agar tidak tumpang-tindih. “Hanya saja isu asap ini jangan sampai mempersulit ekspor Indonesia ke luar negeri,” ujarnya.

Sedangkan Djasarmen Purba mengatakan kebakaran hutan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir karena adanya peraturan gubernur dan peraturan daerah yang membolehkan membajar hutan dan lahan. Bahkan ada dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) ada pasal yang membolehkan membakar hutan dan lahan maksimal dua hektar.