• Fahira Indris

JAKARTA -- Ketua Pansus RUU Minuman Beralkohol  (Minol) H. Arwani Thomafi meyakini RUU Minol tak akan ada penutupan pabrik minuman keras (miras) yang selama ini memproduksi minuman keras. RUU Minol hanya melarang dan mengendalikan peredaran miras agar tidak tidak beredar secara sembarangan.

“RUU Minol ini tak ada penutupan pabrik Miras, tapi hanya untuk mengantisipasi meningkatnya kriminalitas akibat Miras. Karena itu negara hadir untuk melindungi, mengayomi, menjamin keamanan, ketenangan dan ketentraman masyarakat,” tegas Arwani Thomafi dalam diskusi RUU Minol bersama Ketua Gerakan Nasional Miras (GeNAM) yang juga anggota DPD RI Fahira Idris, Ketua Harian YLKI Tulus Abadi, dan Anggara dari ICJR di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa 10 Nopember 2015.

Arwani menambahkan DPR tidak ingin RUU Minol yang dibahas pada medio November hngga Januari 2016 ini hanya menjadi tumpukan kertas,  melainkan untuk memberikan sumbangsih kepada negara dalam melindungi keamanan masyarakat dari tindak kriminal. “Pada prinsipnya kita melarang untuk semua aspek Miras baik produksi, distribusi dan konsumsi, kecuali untuk kepentingan farmasi, pariwisata, dan kepentingan masyarakat terbatas (adat), “ katanya.

Arwani memberikan jaminan kepada pelaku industri dan dunia pariwisata tidak akan mengganggu sektor tersebut. Alasannya RUU itu justru memberi pengecualian.  "Jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan RUU ini. Namun pemerintah juga harus jujur soal dampak negatif yang ditimbulkan dari Minol," katanya.